visitaaponce.com

Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya

Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Headline Media Indonesia Rabu, 9 Agustus 2023.(MI)

TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat Indonesia. Ketiganya adalah Suhadi, Suharto dan Yohanes Priyana.

Bagaimana tidak? Hukuman mati yang didapat Ferdy Sambo bisa dianulir menjadi penjara seumur hidup lewat putusan kasasi tiga hakim MA tersebut.

Begitu juga dengan hukuman penjara tiga terpidana lainnya yang didiskon, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (pengawal Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (supir Ferdy Sambo). (lihat grafis)

Baca juga : Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA

Sumber : Infografis MI

Seperti apa sosok tiga hakim penyunat vonis Ferdy Sambo dkk yang telah membuat geram masyarakat se-Indonesia itu? Berapa harta kekayaan mereka dan seperti apa sepak terjang mereka selama menjadi hakim MA?

Baca juga : Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo

Dalam kasus kasasi Ferdy Sambo, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Berikut ini sosok dan harta kekayaan ketiga hakim

 

Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi

Lima hakim yang memutus kasasi Ferdy Sambo dkk. (Sumber : Metro TV)

 

Berikut ini profil dan besar harta kekayaan ketiga hakim penyunat vonis Ferdy Sambo dkk, dikutip dari laman LHKPN:

1. Suhadi (Ketua Majelis)

Suhadi merupakan hakim agung berpengalaman yang dilantik sejak November 2011. Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.

Baca juga : MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju

Dalam LHKPN tercantum bahwa Suhadi berada pada unit kerja Kamar Pidana dengan jabatan Ketua Kamar Pidana.

Total harta kekayaan Suhadi yang dilaporkan pada 2022 sejumlah Rp 11,02 Miliar.

Harta Suhadi terdiri dari tanah dan bangunan Rp4,1 miliar, alat transportasi dan mesin (mobil toyota fortuner jeep tahun 2009, hasil sendiri) Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp85 juta, kas & setara kas Rp6,6 miliar.

Sebaran aset properti Suhadi :

1. Tanah Seluas 600 m2 di Kab/Kota Mataran, hasil sendiri Rp. 145.800.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di Kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 875.976.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 875.976.000
4. Tanah Seluas 125 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
5. Tanah Seluas 124 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
6. Tanah Seluas 125 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
7. Tanah Seluas 125 m2 dikab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 692.000.000

Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

2. Suharto

Suharto yang menjadi hakim agung sejak 2021. Dia merupakan juru bicara MA dan pernah menjadi Panitera Muda Pidana MA. Mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu harus mengikuti 4 seleksi hakim agung sebelum dinyatakan lolos pada 2021 lalu.

Dalam LHKPN tercantum bahwa Suharto berada pada unit kerja Kamar Pidana dengan jabatan Hakim Agung.

Total harta kekayaan Suharto yang dilaporkan pada 2022 sejumlah Rp5,59 miliar.

Harta Suharto terdiri dari tanah dan bangunan Rp3,98 miliar, alat transportasi dan mesin Rp121, juta (mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2014 dan motor Kawasaki ZX Tahun 2006 hasil sendiri), harta bergerak lainnya Rp1,35 miliar, dan kas & setara kas Rp129,8 juta

Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Sebaran aset properti Suharto :

1. Tanah dan Bangunan Seluas 704 m2/220 m2 di Kab/kota Madiun, warisan Rp. 2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 97 m2/60 m2 di Kab/kota Madiun, hasil sendiri Rp. 385.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 232 m2/175 m2 di Kab/kota Madiun, warisan Rp. 1.100.000.000

3. Yohanes Priyana

Hakim agung lainnya yang juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo adalah Yohanes Priyana. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.

Dalam LHKPN tercantum bahwa Yohanes Priyana berada pada unit kerja Kamar Pidana dengan jabatan Hakim Agung.

Baca juga : Jadi Ketua MK, Suhartoyo Miliki Harta Rp14,7 Miliar

Total harta kekayaan Yohanes Priyana yang dilaporkan pada 2022 sejumlah Rp9,79 Miliar.

Harta Yohanes Priyana terdiri dari tanah dan bangunan Rp5,5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1 miliar (Mobil Toyota Fortuner VRZ Tahun 2018 dan Mobil Toyota Fortuner Tahun 2021 hasil sendiri), harta bergerak lainnya Rp688,7 juta, dan kas & setara kas Rp2,57 miliar.

Sebaran aset properti Yohanes Priyana :

1. Tanah dan Bangunan Seluas 193 m2/250 m2 di Kab/kota Sleman, hasil sendiri Rp. 2.000.000.000
2. Tanah Seluas 786 m2 di Kab/kota Sleman, hasil sendiri
Rp. 3.537.000.000

Diketahui dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, ada dua di antaranya menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca juga : Intip Harta Kekayaan Anwar Usman Sebelum dan Sesudah Menjadi Ketua MK

DO atau dissenting opinion adalah perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim. Dissenting Opinion menurut mantan Ketua MA Bagir Manan adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.

Sepak terjang tiga hakim penyunat vonis Ferdy Sambo

1. Hakim Suhadi bersama hakim Desnayeti pernah menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum yang membunuh suaminya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

2. Hakim Suhadi bersama hakim Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob Kusdarmanto yang menembak mati 3 pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah.

3. Hakim Suhadi dan hakim Suharto mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat