MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi. "Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Baca juga : Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," bunyi kasasinya.
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Protes Besar di Yerusalem Terhadap Perintah Wajib Militer bagi Yahudi Ultra-Ortodoks
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap