Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mengeksekusi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan pihaknya sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap seluruh terdakwa via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Maka, Ketut menegaskan Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu.
Baca juga: PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs
“Tadi sudah diterima dari oleh Kajari Selatan. Sekarang lagi dipelajari dan lagi direncanakan dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,” tegas Ketut, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengaku kejaksaan akan secepatnya mengeksekusi keempat terdakwa tersebut lantaran memiliki batas waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan MA.
Baca juga: KY Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Sambo
“Kalau bisa secepatnya. karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal satu bulan setelah diterima,” terangnya.
Bahkan, Ketut mengemukakan jika memungkinan pada pekan ini Ferdy Sambo dkk. langsung dieksekusi. “Ya kalau semakin cepat semakin bagus. kan untuk kepastian hukum,” tambahnya.
Namun, Ketut belum bisa memastikan di mana Ferdy Sambo dan seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu akan dieksekusi. “Kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Orang eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan. Saya belum tahu persis. yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut putusan soal Mahkamah Agung (MA) yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah sesuai. Ketut Sumedana mengemukakann tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup.
"Dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA,” papar Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Kemudian, kata Ketut, kesesuaian putusan MA juga terjadi untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, yang dituntu penuntut umum 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun oleh MA. “Lalu untuk perkara Putri Chandrawathi kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun. Terakhir untuk perkara Kuat Ma’ruf juga kami tuntut 8 tahun tapi diputus 10 tahun,” tegasnya.
Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” terangnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap