Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
![Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/44880600576fc7d5c5bbbc3f5bdc9d48.png)
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mudzakkir mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terjadi bila KUHP baru sudah diberlakukan menggantikan KUHP lama 1946.
"Kalau nanti KUHP baru berlaku, penjara seumur hidup, dengan syarat jika terpidana berkelakuan baik, dan mengajukan peringanan pidana, bisa diubah menjadi penjara dalam waktu tertentu dan secara otomatik berlaku remisi," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
Baca juga : Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Menurutnya pemberlakuan KUHP baru nanti akan menguntungkan pihak Sambo. Sebab dalam KUHP lama tidak ada perubahan terhadap vonis hukuman seumur hidup.
Mudzakkir menambahkan bahwa keringanan yang didapat terdakwa Ferdy Sambo di kasasi sebenarnya sudah dapat diprediksi. Menurutnya kalau bukan di Pengadilan Tinggi, maka MA bisa memberi keringanan.
Dia menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan peluang bagi terdakwa untuk bisa banding. Mengingat pada umumnya putusan majelis hakim sering lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
"Atas dasar itu, jaksa tuntut seumur tidur dan hakim putuskan pidana mati ini peluang sangat besar berubah. Peluang lebih besar lagi kalau yang mengajukan banding itu jaksa. Jaksa kalau banding itu jelas menguntungkan pihak terdakwa Ferdy Sambo," jelasnya.
Dengan demikian, tidaklah heran bahwa terjadi perubahan terhadap vonis mati Sambo. Begitu pula dengan terdakwa lain seperti Putri, Kuwat Ma'ruf dan Riki Rizal juga mendapat keringanan. (Z-4)
Terkini Lainnya
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
Pembunuh Pacar di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati
Pengusaha Properti Vietnam Truong My Lan Dihukum Mati dalam Kasus Penipuan Miliaran Dolar
Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Soal Putusan Kasasi Sambo, Pakar: Hukum Modern tidak Kenal Vonis Mati
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap