visitaaponce.com

Soal Putusan Kasasi Sambo, Pakar Hukum Modern tidak Kenal Vonis Mati

Soal Putusan Kasasi Sambo, Pakar: Hukum Modern tidak Kenal Vonis Mati
Infografis(Litbang MI)

MAHKAMAH Agung (MA) telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasinya.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut sudah tepat. Pasalnya, hukum modern saat ini tidak lagi mengenal vonis mati. Hal itu pun sudah banyak diterapkan di negara-negara Barat.

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati, karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Karena itu perubahan hukuman mati ke seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan, dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (8/8) malam.

Baca juga : Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten

Putusan MA juga dinilai sepadan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri dengan pengurangan dari pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya, Putri termasuk orang yang tidak berdaya.

"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya dibawah penguasaan suaminya," imbuhnya.

Abdul menyebut bahwa hukuman itu tidak ada pengaruhnya bagi reformasi kepolisian. Sebab kejahatan yang dilajukan Sambo murni tidak bersangkut paut dengan kedinasan.

Meski demikian, Abdul mengatakan bahwa masih ada kesempatan PK bila ditemukan bukti baru. Prosedur dalam hukum memang demikian bila dirasa tidak adil.

"Sejauh ini tidak ada pembatasan berapa kali untuk mengajukan PK baik yang dilakukan JPU maupun terpidana. Syarat PK itu dua bersifat alternatif, yaitu ada kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan kasasi, dan atau ditemukannya novum atau bukti baru, yaitu bukti yang belum pernah diajukan selama persidangan," jelasnya. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat