Soal Putusan Kasasi Sambo, Pakar Hukum Modern tidak Kenal Vonis Mati
![Soal Putusan Kasasi Sambo, Pakar: Hukum Modern tidak Kenal Vonis Mati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/fe01ba26af354dfd98318b835fa9e916.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasinya.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut sudah tepat. Pasalnya, hukum modern saat ini tidak lagi mengenal vonis mati. Hal itu pun sudah banyak diterapkan di negara-negara Barat.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati, karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Karena itu perubahan hukuman mati ke seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan, dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (8/8) malam.
Baca juga : Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten
Putusan MA juga dinilai sepadan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri dengan pengurangan dari pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya, Putri termasuk orang yang tidak berdaya.
"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya dibawah penguasaan suaminya," imbuhnya.
Abdul menyebut bahwa hukuman itu tidak ada pengaruhnya bagi reformasi kepolisian. Sebab kejahatan yang dilajukan Sambo murni tidak bersangkut paut dengan kedinasan.
Meski demikian, Abdul mengatakan bahwa masih ada kesempatan PK bila ditemukan bukti baru. Prosedur dalam hukum memang demikian bila dirasa tidak adil.
"Sejauh ini tidak ada pembatasan berapa kali untuk mengajukan PK baik yang dilakukan JPU maupun terpidana. Syarat PK itu dua bersifat alternatif, yaitu ada kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan kasasi, dan atau ditemukannya novum atau bukti baru, yaitu bukti yang belum pernah diajukan selama persidangan," jelasnya. (Van/Z-7)
Terkini Lainnya
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Pembunuh Pacar di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati
Pengusaha Properti Vietnam Truong My Lan Dihukum Mati dalam Kasus Penipuan Miliaran Dolar
Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap