visitaaponce.com

Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten

Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten
Ilustrasi.(DOK MI.)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai bahwa hakim kasasi terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak konsisten. Akibatnya, putusan kasasi tersebut juga menurunkan kualitas hukum di Indonesia.

“Hakim dalam perkara ini hanya kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan tentu bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan kejahatan serius yang direncanakan," ungkap Azmi kepada Media Indonesia, Kamis (10/8/2023).

"Dengan begitu, putusan hakim kasasi ini tidak konsisten," tegasnya. Menurutnya, harus dilihat kembali antara pertimbangan dan amar putusan. Apalagi hakim kasasi hanya dominan pada mengubah lama pemidanaan. "Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya, apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan," ungkap Azmi.

Baca juga: Wapres Tegaskan Pemerintah tidak akan Intervensi Putusan Ringan Ferdy Sambo

Maka dari itu, Azmi menyatakan putusan kasasi ini perlu eksaminasi putusan untuk dilihat secara utuh dan detail tentang dasar pertimbangan hakim kasasi memperingan hukuman atau hakim kasasi mengambil pertimbangan yang berlebihan.

Di sisi lain, lanjut Azmi, ada dissenting opinion dua hakim kasasi menunjukkan pendapat yang bertolak belakang atau ada yang tidak setuju dari anggota mayoritas majelis hakim kasasi. Azmi berpendapat putusan ini juga membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban.

Baca juga: Terkait Sambo, Mantan Hakim Agung Sebut Perbaikan Putusan Hal Lumrah 

Keputusan hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak lagi setimpal. "Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro-kontra, keluh-kesah, dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini," tandasnya.

Terpisah, Kejagung tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Eksaminasi memiliki arti sebagai ujian atau pemeriksaan. Tujuan tindakan ini secara umum untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.

"Nanti kita lihat (perlu eksaminasi atau tidak). Makanya kita pelajari dulu putusannya," terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Rabu (9/8). Intinya, kata Ketut, bahwa semua putusan tuntutan penuntut umum terhadap seluruh terdakwa sudah diambil alih dan diakomodasi oleh majelis hakim MA. Pasalnya, Ketut menuturkan tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat