visitaaponce.com

Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan

Penasihat Hukum Richard Eliezer  Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PENASIHAT Hukum Richard Eliezer hadirkan tiga ahli dalam persidangan kasus perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut diterangkan oleh penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi pada, Senin (26/12).

Dia mengklaim bahwa, Romo Magnis Suseno bahkan akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Baca juga : Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini

"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan" ucap Ronny saat dihubungi pada, Senin (26/12). "Salah satunya Romo Magnis Suseno" sambungnya.

Adapun, dua ahli lainnya yang dihadirkan oleh Ronny meliputi psikolog klinik dan juga psikolog forensik.

Tiga ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana,

Baca juga : Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!

Mereka adalah Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral), Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa), dan Dr. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga : Komjak akan Pantau Persidangan Ferdy Sambo Dkk

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Jul/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat