Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
![Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/220bf7383085c4d7ffc00780dd91201b.jpg)
PENASIHAT Hukum Richard Eliezer hadirkan tiga ahli dalam persidangan kasus perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut diterangkan oleh penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi pada, Senin (26/12).
Dia mengklaim bahwa, Romo Magnis Suseno bahkan akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Baca juga : Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan" ucap Ronny saat dihubungi pada, Senin (26/12). "Salah satunya Romo Magnis Suseno" sambungnya.
Adapun, dua ahli lainnya yang dihadirkan oleh Ronny meliputi psikolog klinik dan juga psikolog forensik.
Tiga ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana,
Baca juga : Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Mereka adalah Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral), Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa), dan Dr. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga : Komjak akan Pantau Persidangan Ferdy Sambo Dkk
Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Jul/OL-09)
Terkini Lainnya
PBB Minta Israel Menghentikan Serangan Terhadap Fasilitas Medis di Gaza
Teroris Bersenjata yang Serang Gereja di Dagestan telah ‘Disingkirkan’
Seorang Pemuda di Kabupaten Merangin Tewas Ditembak Orang
Penembakan di Pinggiran Kota Detroit, 9 Terluka Termasuk 2 Anak-Anak
PM Slovakia Robert Fico Kembali Hadir di Publik Setelah Percobaan Pembunuhan
Seorang Pria Suriah Menembak Kedutaan AS di Libanon
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap