visitaaponce.com

30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo

30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Syarief, penuntut umum akan bekerja secara profesional dalam sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya sebagai terdakwa.

"Persiapan (jelang sidang) sudah ada dan kami bekerja profesional," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).

Baca juga : PN Jaksel Batasi Pengunjung pada Sidang Vonis Sambo

Syarief menjelaskan, 30 jaksa itu akan dibagi untuk menangani dua perkara yang berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan upaya merintangi penyidikan pembunuhan berencana tersebut. Sambo sendiri menjadi terdakwa untuk dua perkara itu.

"(Jaksa) akan dibagi sesuai kebutuhan," jelas Syarief.

Persidangan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, pengadilan akan menggelar tiga sidang dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Baca juga : Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Sambo pada Esok Siang

Sambo, bersama empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Adapun Iman akan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.

Khusus terhadap Sambo, jaksa menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam satu surat dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP.

Adapun tiga terdakwa obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Baca juga : Dalam BAP Saksi FS Mengatakan Peristiwa Magelang hanya Ilusi

Sedangkan tiga terdakwa perkara obstruction of justice lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dan Ari Muladi serta M Ramdes selaku hakim anggota.

Sambo sendiri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE subsider Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa lainnya dalam perkara obstruction of justice didakwa dengan Pasal Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat