30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Syarief, penuntut umum akan bekerja secara profesional dalam sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya sebagai terdakwa.
"Persiapan (jelang sidang) sudah ada dan kami bekerja profesional," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Baca juga : PN Jaksel Batasi Pengunjung pada Sidang Vonis Sambo
Syarief menjelaskan, 30 jaksa itu akan dibagi untuk menangani dua perkara yang berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan upaya merintangi penyidikan pembunuhan berencana tersebut. Sambo sendiri menjadi terdakwa untuk dua perkara itu.
"(Jaksa) akan dibagi sesuai kebutuhan," jelas Syarief.
Persidangan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, pengadilan akan menggelar tiga sidang dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Baca juga : Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Sambo pada Esok Siang
Sambo, bersama empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Adapun Iman akan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Khusus terhadap Sambo, jaksa menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam satu surat dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP.
Adapun tiga terdakwa obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga : Dalam BAP Saksi FS Mengatakan Peristiwa Magelang hanya Ilusi
Sedangkan tiga terdakwa perkara obstruction of justice lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dan Ari Muladi serta M Ramdes selaku hakim anggota.
Sambo sendiri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE subsider Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa lainnya dalam perkara obstruction of justice didakwa dengan Pasal Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
Fakta-Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Jakarta Selatan, Mobil Ringsek Terseret 150 Meter
Kris Dayanti Kurban 6 Sapi di Batu dan Jakarta
Kementerian Investasi tidak Libatkan Pemda dalam Pelaksanaan Investasi
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap