visitaaponce.com

PN Jaksel Batasi Pengunjung pada Sidang Vonis Sambo

PN Jaksel Batasi Pengunjung pada Sidang Vonis Sambo
Ferdy Sambo.(Metro TV.)

PEJABAT Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung pada agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2) besok. Pihaknya melakukan pembatasan pengunjung karena dikhawatirkan akan terjadi penumpukan di ruang sidang. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jalannya persidangan.

"Kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal," kata Djuyamto, di Jakarta, Minggu (12/2).

Djuyamto mengatakan pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan. Meski demikian, ia meminta masyarakat yang ingin mengikuti persidangan tidak perlu datang ke pengadilan. Ia mengatakan persidangan tetap bisa diikuti melalui siaran langsung di kanal YouTube maupun TV nasional.

"Harapan kami ndak usah datanglah ke persidangan. Kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel. Live streaming juga kan ada media yang menyiarkan secara langsung," katanya.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin (13/2). Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut kliennya sudah membeberkan semua pengetahuannya terkait pembunuhan Brigadir J dalam persidangan. Eks Kadiv Propam Polri itu juga sudah berkali-kali menyatakan penyesalannya.

"Pa FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan. Karenanya, beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala melalui keterangan tertulis, Minggu (12/2).

Rasamala mengklaim kliennya sudah berusaha jujur saat adanya tekanan yang besar dalam persidangan tersebut. Dorongan itu disebut mencoba memengaruhi putusan hakim sesuai dengan kemauan pihak tertentu.

Dia enggan memerinci pihak yang dimaksud. Sambo berharap hakim tetap independen dalam memberikan putusan besok. "Dia (Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ucap Rasamala.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang hingga 8 Maret

Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.

Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lain.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat