visitaaponce.com

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Subang.(MI/REZA SUNARYA)

TERDAKWA kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayat dituntut hukuman seumur hidup, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (4/7).

Terdakwa yang merupakan suami dan ayah korban lewat pengacaranya menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pembelaan.

Yosep Hidayah turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang dengan pengawalan ketat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Subang. Dia kemudian dimasukkan ke sel tahanan yang menjadi ruang tunggi di Pengadilan Negeri Subang.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mulai Disidangkan

Selama di dalam sel, Yosep terus berteriak. Dia mengaku menjadi korban salah tangkap dari penyidik Kepolisian Polsek Jalan Cagak.

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. JPU membacakan kronologi
peristiwa pembunuhan. Tuntutan pidana terhadap terdakwa Yosep Hidayah
dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tuntutan pidana
penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU, melalui proses pembuktian, meyakini bahwa Yosep Hidayah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejari

"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan
istrinya," Kata Heli Mulyawati, JPU, saat membacakan tuntutan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

Sementara Yosep Hidayah mengaku ada kejanggalan dan kebohongan dalam
proses penyidikan kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan
Amalia Mustika Ratu. Akibatnya, dirinya dituntut hukuman seumur hidup.

Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Subang, Yosep Habisi Istri dan Anaknya dengan Golok dan Stik Golf

"Semua itu bohong, bohong, saya siap dituntut seumur hidup," kata terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, itu.


Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget
dengan tuntutan jaksa. "Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi
penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan berbeda dengan BAP. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tanpa melihat bukti persidangan."

Pihaknya akan menyampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta
persidangan. "Saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini
berdasarkan fakta persidangan."

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat