visitaaponce.com

Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan istri dan anak di Subang dituntut hukuman seumur hidup.(MI/Reza Sunarya)

TERDAKWA kasus pembunuhan istri dan anak di Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayat dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7).

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 15.30. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heli Mulyawati membacakan kronologi peristiwa pembunuhan. Tuntutan pidana terhadap terdakwa Yosep Hidayat dibacakan oleh JPU sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU Heli Mulyawati meyakini bahwa Yosep Hidayat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Yosep Hidayat.

Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pembelaan. Rohman mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.

Baca juga : Pembunuh Istri di Waduk Wadaslintang Ternyata Suami Sendiri

"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini. Padahal fakta persidangan berbeda dengan BAP. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tanpa melihat bukti persidangan," ujarnya.

"Kami akan menyampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," lanjut Rohman.

Sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (11/7), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Yosep Hidayah, menyangkal semua tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa ada kejanggalan dan kebohongan dalam proses penyidikan kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. "Semua itu bohong, bohong, saya siap dituntut seumur hidup," teriaknya saat akan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Ngeri Subang menuju Lapas Subang.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat