visitaaponce.com

Dalam BAP Saksi FS Mengatakan Peristiwa Magelang hanya Ilusi

Dalam BAP Saksi FS Mengatakan Peristiwa Magelang hanya Ilusi
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan di PN Jaksel, Kamis (29/12).(ANTARA/Reno Esnir)

DALAM berita acara perkara (BAP) Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan jaksa terungkap bahwa tidak ada peristiwa di Magelang.

Dalam BAP tersebut, Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono menyampaikan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ada persitiwa apa pun di Magelang.

"Bahwa pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah FS (Ferdy Sambo) melalui pesan WA (WhatsApp) terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah beliau," ucap jaksa ketika membacakan BAP Sugeng dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa 'sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," sambungnya.

Dalam BAP tersebut, saksi juga menyampaikan bahwa dia sempat dihubungi oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk mengingatkan bahwa eks Kadiv Propam tersebut telah diperiksa.

Selain itu, Sambo menyampaikan kepada saksi bahwa dalam pemeriksaan tersebut, FS ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provos Polri.

"Pada Jumat malam 5 Agustus 2022, setelah FS diperiksa di Dirtipidum Bareskrim, saksi ditelepon oleh terdakwa FS untuk mengingatkan bahwa terdakwa FS sudah diperiksa," terang Sugeng dalam BAP.

"Dalam pemeriksaan, terdakwa FS ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provos," sambungnya.

FS sendiri kemudian memerintahkan Sugeng untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan Sugeng, menurut Ferdy Sambo tidak ada kejadian apa pun di ruang Provos tersebut.

Namun, Ferdy Sambo mengingatkan Sugeng bahwa kejadian di Magelang hanyalah ilusi dan tidak terjadi apa pun di sana.

"Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut," ucapnya.


Baca juga: Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Minta Pemecatannya Dibatalkan


"Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," pungkasnya.

Dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis, jaksa hanya membacakan BAP saksi yang tidak sempat menghadiri persidangan.

Salah satu BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut adalah BAP dari Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono.

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 yang mana eksekusi tersebut terjadi antara pukul 17.10 WIB hingga 17.23 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat