Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Minta pemecatannya Dibatalkan
![Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Minta pemecatannya Dibatalkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/c345e5e6832bda14326895b63f3f7536.jpg)
GUGATAN yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan nomor register perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, tercantum Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat II.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo menuntut untuk dikabulkannya seluruh gugatan, membatalkan keputusan Presiden Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022, meminta dikembalikan haknya sebagai anggota Polri, dan juga meminta para tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3.Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4.Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sebelumnya, putusan komisi sidang yang dibacakan oleh Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dengan nomor putusan, Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo.
Dijatuhkannya sanksi etik tersebut dikarenakan tindakan Ferdy Sambo yang dianggap adalah tindakan tercela yang dapat merusak marwah institusi Polri.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri" Ujar Agung dalam sidang banding KKEP Ferdy Sambo, Senin (19/9) di Gedung TNCC Polri.
Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya telah didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa telah mendakwa Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selain dakwaan telah melanggar Pasal 340 KUHP, jaksa juga turut mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)
Terkini Lainnya
Indonesia Quality Tourism Fund akan Dibentuk, Dana Awal Rp2 Triliun
Tanggapi Kekhawatiran Pengusaha atas Dampak UU KIA, Presiden: Harus Hargai Perempuan, Ibu Mengandung
Kebijakan HGT untuk 7 Sektor Dilanjutkan, dari Pupuk hingga Karet
Ditanya Restu ke Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan
Presiden PKS Klarifikasi Dukungan ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Menkes Sebut Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Agustus 2024
Kapolri akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Kapolri Pastikan Transparan di Kasus Kematian Afif Maulana
Polri Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari Tokoh dan Selebritas
Tugas dan Tanggung Jawab, Kapolri dari Masa ke Masa
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap