Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Sambo pada Esok Siang
![Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Sambo pada Esok Siang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/4caff11148cf8723899e7da40343bcc4.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Penculik Anak di Jakpus sebagai Tersangka
Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.
"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu. Namun, permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.
"Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan
pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali," ucap Wahyu.
Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
2 Mobil Mewah Terlibat Kecelakaan di Jakarta Selatan, Diduga Sopir Kurang Konsentrasi
Prakiraan Cuaca: Jakarta Selatan Turun Hujan Kamis Siang 4 Juli 2024
Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap