Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
![Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f744c204c7cbdda32975808894a8a355.png)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk. Eksekusi penahanan terhadap Ferdy Sambo dkk. dilakukan pada bulan depan atau September 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan pihaknya berkewajiban melakukan eksekusi terdakwa setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan.
"Satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk langsung melakukan eksekusi terhadap semua putusan," papar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8).
Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Dalam putusan kasasinya, MA memberi keringanan hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi seumur hidup.
Lalu, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya oleh MA menjadi 10 tahun.
Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas
Kemudian, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.
Terdakwa Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menerangkan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.
Ketut juga menambahkan saat ini penyidik Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalo tidak lengkap nanti tidak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu aja ke depannya, karena ini baru informasi yang kami peroleh dari kepala biro hukum Mahkamah Agung," papar Ketut. (Z-4)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap