visitaaponce.com

Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA

Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Ilustrasi(Istimewa)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk. Eksekusi penahanan terhadap Ferdy Sambo dkk. dilakukan pada bulan depan atau September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan pihaknya berkewajiban melakukan eksekusi terdakwa setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan.

"Satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk langsung melakukan eksekusi terhadap semua putusan," papar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8).

Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Dalam putusan kasasinya, MA memberi keringanan hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya oleh MA menjadi 10 tahun.

Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas

Kemudian, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.

Terdakwa Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menerangkan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.

Ketut juga menambahkan saat ini penyidik Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalo tidak lengkap nanti tidak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu aja ke depannya, karena ini baru informasi yang kami peroleh dari kepala biro hukum Mahkamah Agung," papar Ketut. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat