visitaaponce.com

Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo

Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Infografis(MI)

MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.

Hal tersebut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur.

"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud di Kampus UII, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (9/8).

Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi

Artinya, jelas Mahfud, jika hukuman Ferdy Sambo dikurangi lagi melalui upaya PK, Ferdy Sambo bisa mendapatkan remisi hukuman.

Namun, ia menjelaskan, dalam sistem hukum kita, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali). PK hanya boleh diajukan oleh terpidana.

Pengajuan PK oleh terpidana harus disertai novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan. "Mari kita terima  (putusan MA). Masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," tutup dia.

Ia juga menjelaskan, setelah putusan MA kemarin, Ferdy Sambo tidak bisa dapat remisi. Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu hak remisi tidak berlaku untuk terpidana dengan vonis mati dan seumur hidup.

Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA

"Hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi (UU No 22 tahun 2022)," kata Mahfud.

Terpidana dengan hukuman seumur hidup hanya bisa mengupayakan untuk mengurangi masa hukuman lewat pengajuan grasi kepada presiden. Pengurangan hukuman baru bisa diberikan jika presiden menyetujuinya.

"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden. Hanya itu yang mungkin," kata dia.

Namun, sebelum mengajukan grasi, terpidana harus mengakui kesalahannya sebelum meminta grasi. "Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya," ucapnya.

Ia melanjutkan, kalau terpidana mengaku tidak salah, tetapi mau minta grasi, hal itu tidak bisa dilakukan. "Tidak (mengaku) salah kok minta grasi ya udah dihukum," tutup dia. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat