Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
![Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/22e75434c36bab3c6e2c0f47672060a3.jpg)
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut masyarakat kecewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.
Aturan itu senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Publik kecewa tentang perubahan putusan syarat umur dari pencalonan menjadi saat pelantikan yang diputus oleh MA ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU,” tegas Lili kepada Media Indonesia, Selasa (2/7).
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Padahal, kata Lili, tahapan pencalonan untuk calon perseorangan sudah berlangsung. Lili menegaskan hal ini bisa memunculkan gugatan atas terbitnya PKPU.
“Memang kemudian muncul berbagai dugaan-dugaan bahwa putusan MA yg ditindaklanjuti oleh PKPU tersebut dalam upaya memberi karpet merah bagi pencalonan Kaesang dalam pilkada,” ungkap Lili.
“Sekarang bola ada di kaki Kaesang, apakah dengan berubahnya syarat umur tersebut lalu dia benar-benar akan maju,” tambah Lili.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Lili juga menilai baik tidaknya kebijakan KPU tergantung respons publik, terutama bagi daerah di mana jika Kaesang maju sebagai calon gubernur.
“Kita tunggu sampai Agustus nanti saat pendaftaran dibuka. Kemudian juga bagaimana respon pemilih, apakah akan memberikan sentimen positif atau negatif,” tandas Lili.
KPU resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024. Aturan itu senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Per Senin (1/7), Ketua KPU RI resmi menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep N Mulyana. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
BRIN-Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Pengembangan MRI di Indonesia
BRIN: Butuh Langkah Mitigasi Strategis untuk Kurangi Dampak 'Pulau Panas Perkotaan'
Murah dan Mudah Didapat, Cegah Stunting Anak dengan Konsumsi Daun Kelor hingga Ikan
Peneliti OceanX Temukan Rangkaian Gunung Bawah Laut Indonesia
Kota Berpredikat Layak Anak Tak Selalu Ramah Anak
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jateng
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
LSI: Kaesang Unggul di Jawa Tengah karena Faktor Jokowi
Survei LSI terkait Pilgub Jateng, Kaesang Ungguli Ahmad Luthfi
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap