visitaaponce.com

Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN Dugaan Upaya Beri Karpet Merah

Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut masyarakat kecewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.

Aturan itu senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Publik kecewa tentang perubahan putusan syarat umur dari pencalonan menjadi saat pelantikan yang diputus oleh MA ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU,” tegas Lili kepada Media Indonesia, Selasa (2/7).

Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional

Padahal, kata Lili, tahapan pencalonan untuk calon perseorangan sudah berlangsung. Lili menegaskan hal ini bisa memunculkan gugatan atas terbitnya PKPU.

“Memang kemudian muncul berbagai dugaan-dugaan bahwa putusan MA yg ditindaklanjuti oleh PKPU tersebut dalam upaya memberi karpet merah bagi pencalonan Kaesang dalam pilkada,” ungkap Lili.

“Sekarang bola ada di kaki Kaesang, apakah dengan berubahnya syarat umur tersebut lalu dia benar-benar akan maju,” tambah Lili.

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Lili juga menilai baik tidaknya kebijakan KPU tergantung respons publik, terutama bagi daerah di mana jika Kaesang maju sebagai calon gubernur.

“Kita tunggu sampai Agustus nanti saat pendaftaran dibuka. Kemudian juga bagaimana respon pemilih, apakah akan memberikan sentimen positif atau negatif,” tandas Lili.

KPU resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024. Aturan itu senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Per Senin (1/7), Ketua KPU RI resmi menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep N Mulyana. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat