visitaaponce.com

Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional

Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Gedung MA.(Dok MI)

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan tertulisnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon. 

Itu mengubah pemaknaan atas bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020). Bersama Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), ICW menilai putusan tersebut beRmasalah.

"Menurut kami, pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu. Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," ujarnya.

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran.

"Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon ialah hal yang sudah tepat," terangnya.

Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan. Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berarti sebelum pemilihan dilangsungkan. Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih merupakan hal tidak berdasar dan mengada-ada.

Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

"Mei 2024, untuk kemudian diputus pada 29 Mei 2024. Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," ucapnya.

Dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pascamenyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

"Amar putusan MA janggal, sebab MA memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU dalam membentuk regulasi tetapi tanpa disertai justifikasi yang memadai," tukasnya. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat