PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
![PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/23a67c984089744c818337352bebcabe.png)
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan urgensi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan syarat usia calon kepala daerah yang telah diakomodir resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menilai perubahan tafsir penghitungan syarat usia minimum itu tidak terlalu signifikan.
"Tidak ada hal yang sangat penting. Namun justru politik putusan MA terbaca mengarah kepada cakada (calon kepala daerah) tertentu," kata Aus kepada Media Indonesia, Selasa (2/7) malam.
Aus mengamini bahwa lahirnya putusan MA itu adalah sebagai bentuk karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Baca juga : Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Baginya, terbitnya putusan MA Nomor 23 jelang Pilkada 2024 mengingatkan publik pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Iya (jadi karpet merah bagi Kaesang) tentu. MA dan MK sama-sama ada sesuatu," ungkapnya.
Lewat Putusan Nomor 23, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Jika syarat usia minimum itu dihitung saat penetapan pasangan calon, Kaesang yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 tidak dapat dicalonkan menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Baca juga : PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta
Namun, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan setidaknya setelah 1 Januari 2025, Kaesang dapat dicalonkan.
Aus menilai, konstruksi hukum yang dibangun untuk mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah itu dimulai dari konstruksi politik. Namun, sambungnya, ketika politik sudah jadi hukum, hukumlah yang harus ditaati.
"Nampaknya konstruksi itu yg dimanfaatkan dg maksimal dlm pilkada ini," kata Aus.
Baca juga : PKB Bantah Disodori Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta
Baginya, perubahan tafsir tersebut membuat MA yang seharusnya berperan sebagai garda penjaga hukum berubah menjadi penjaga kepentingan politik. Oleh karena itu, meminta seluruh lembaga tinggi di Indonesia, terutama MA dan MK, untuk segera berbenah.
"Sehingga muruah mereka kembali naik setelah sekarang anjlok ke titik nadir," pungkasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Soal Pilgub Jakarta, PKB: PKS Bersabar Dulu, Duduk Bareng-bareng
PKS Klaim Anies Sambut Baik Dipasangkan dengan Sohibul
PKS Sarankan PKB Jadikan Anies Baswedan Sebagai Kader
Puan Respons PKS yang Ingin Anies Harus Bersama Sohibul di Pilkada Jakarta
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jateng
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
LSI: Kaesang Unggul di Jawa Tengah karena Faktor Jokowi
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap