visitaaponce.com

PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden

PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Gedung Mahkamah Agung(Dok MI)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan urgensi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan syarat usia calon kepala daerah yang telah diakomodir resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menilai perubahan tafsir penghitungan syarat usia minimum itu tidak terlalu signifikan.

"Tidak ada hal yang sangat penting. Namun justru politik putusan MA terbaca mengarah kepada cakada (calon kepala daerah) tertentu," kata Aus kepada Media Indonesia, Selasa (2/7) malam.

Aus mengamini bahwa lahirnya putusan MA itu adalah sebagai bentuk karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Baca juga : Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah

Baginya, terbitnya putusan MA Nomor 23 jelang Pilkada 2024 mengingatkan publik pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Iya (jadi karpet merah bagi Kaesang) tentu. MA dan MK sama-sama ada sesuatu," ungkapnya.

Lewat Putusan Nomor 23, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Jika syarat usia minimum itu dihitung saat penetapan pasangan calon, Kaesang yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 tidak dapat dicalonkan menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Baca juga : PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta

Namun, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan setidaknya setelah 1 Januari 2025, Kaesang dapat dicalonkan.

Aus menilai, konstruksi hukum yang dibangun untuk mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah itu dimulai dari konstruksi politik. Namun, sambungnya, ketika politik sudah jadi hukum, hukumlah yang harus ditaati.

"Nampaknya konstruksi itu yg dimanfaatkan dg maksimal dlm pilkada ini," kata Aus.

Baca juga : PKB Bantah Disodori Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta

Baginya, perubahan tafsir tersebut membuat MA yang seharusnya berperan sebagai garda penjaga hukum berubah menjadi penjaga kepentingan politik. Oleh karena itu, meminta seluruh lembaga tinggi di Indonesia, terutama MA dan MK, untuk segera berbenah.

"Sehingga muruah mereka kembali naik setelah sekarang anjlok ke titik nadir," pungkasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat