visitaaponce.com

Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA

Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Ferdy Sambo batal dihukum mati.(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo. Sejak diadili di PN Jakarta Selatan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengawasan masih terus dilakukan.

"KY memonitor perkara ini (Ferdy Sambo) dari awal," ujar Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).

Miko mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari putusan MA. Perkara tersebut sudah diadili dan diputuskan MA, maka penjelasan terkait putusan itu tentu ada pada MA dan KY tidak bisa mengintervensi.

Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

"Terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui MAmengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dianulir dan dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi bahkan dipangkas hukumannya setengah dari sebelumnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca juga : Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo

Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari pidana 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, sedangkan hukuman Ricky Rizal dikorting menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

MA memastikan putusan hakim kasasi itu bukan didasari intervensi. "Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).

Dalam menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Joshua, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen. "Malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu," ujar Kaharudin. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat