visitaaponce.com

Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo

Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.(MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyayangkan tak bisa ajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hal itu merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya menghormati keputusan Hakim MA tersebut.

Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas

“Mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” terang Ketut, Rabu (9/8).

Ketut menyebut pihaknya tak bisa melakukan peninjauan kembali atas putusan dakwaan Sambo dkk. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” terang Ketut.

Baca juga : Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo

Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Ketut menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, MA mengemukakan telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah ini ditempuh guna melepas jerat hukuman mati.

Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Suharto mengaku pihaknya sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara yang membuat seorang polisi kehilangan nyawa.

Baca juga : Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA

“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Adapun MA memberi keringanan hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi seumur hidup. Lalu, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya oleh MA menjadi 10 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun. Terdakwa Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menerangkan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat