Mahkamah Agung Terima Tujuh Bukti Baru Peninjauan Kembali PT BMI
![Mahkamah Agung Terima Tujuh Bukti Baru Peninjauan Kembali PT BMI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/40d883d98c620e60ebeeaffa85cfe613.jpeg)
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI, di Dampit, Malang, Jawa Timur.
“Pengajuan Permohonan PK dan Memori PK tersebut dilakukan, karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan, yang telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” kata Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
PT BMI selaku pemohon PK II dan Indra Winoto selaku pemohon PK I telah mengajukan permohonan PK dan memori peninjauan kembali (Memori PK) ke MA. Kata Ibnu, hal itu bukan hanya berkenaan dengan orang per orang, melainkan menyangkut hajat hidup sekitar 5.000 orang, baik karyawan PT BMI, pemasok, petambak, maupun para pedagang warga sekitar yang menggantungkan hidupnya dan mencari nafkah di lokasi perusahaan.
Baca juga : Pakar Hukum Minta Adelin Lis Berikan Novum Baru
Ibnu menjelaskan salah satu novum yang diajukan oleh pihak pemohon PK yang sangat menentukan adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan oleh kantor Kelurahan Dampit, dan telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK ini. Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, terungkap bahwa tanah seluas 7.300 meter persegi yang menjadi obyek sengketa.
Selain melakukan upaya PK, BMI kata Ibnu, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, agar eksekusi tersebut dapat ditunda hingga keluar putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan permohonan PK dan memori PK.
"Kami telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Mahkamah Agung," katanya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung
Sengketa di Kota Baru Parahyangan, Pengembang Membeli Lahan dari Warga
Sengketa Lahan, Kota Baru Parahyangan Digeruduk Ahli Waris Tanah
BAP DPD RI: Ketimpangan dan Ketidakadilan Akar Konflik Agraria
10 Perkara Sengketa Tanah di Cianjur sedang Berproses di Pengadilan
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Protes Besar di Yerusalem Terhadap Perintah Wajib Militer bagi Yahudi Ultra-Ortodoks
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap