visitaaponce.com

Sengketa Lahan, Kota Baru Parahyangan Digeruduk Ahli Waris Tanah

Sengketa Lahan, Kota Baru Parahyangan Digeruduk Ahli Waris Tanah
Massa mendatangi kawasan perumahan Kota Baru Parahyangan menuntut lahan mereka.(MI/DEPI GUNAWAN)

Perhatian pengguna kendaraan dan masyarakat sekitar Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tersita dengan kehadiran aksi sekelompok massa, Senin (6/5).

Pasalnya, puluhan massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan Tatar
Pitaloka di Jalan Parahyangan Raya tersebut menggelar aksi di Jalan
Parahyangan Raya.

Bahkan massa sempat akan menghadang lalu lintas dengan membawa spanduk namun bisa dihalau aparat keamanan. Aksi itu pun menyita perhatian dan menyebabkan lalu lintas tersendat.

Baca juga : Pemkab Bandung Barat Akan Terus Perjuangkan Kepemilikan Lahan Pasar Panorama

Berdasarkan informasi, aksi itu dipicu perkara yang melibatkan pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan yakni PT Belaputera Intiland dan para ahli waris Almarhum Syekh Abdulrahman.

Awalnya, pihak ahli waris hendak konstatering (pencocokan objek) lahan yang disengketakan seluas 10 hektare yang diklaim milik mereka. Namun dihadang pihak keamanan Belaputera Intiland, sehingga upaya itu gagal.

"Kita ini hanya hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi," kata Kuasa Hukum dari Ahli Waris, Sutara, di lokasi.

Baca juga : Pedagang tidak Ingin Dilibatkan dalam Sengketa Lahan Pasar Panorama

Ia mengatakan, mulanya konstatering akan dilaksanakan 29 April lalu namun batal. Kedua belah pihak akhirnya menyepakati rencana itu dilaksanakan hari ini.

"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda
pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau pengadilan mau melaksanakan
putusan, maka konstatering ini disyaratkan untuk memastikan titik objek itu benar atau tidak di situ, sesuai dengan putusan tentang batas-batasnya," ungkapnya.

Menurut Sutara, pihak ahli waris pernah mengajukan gugatan pada 2004. Namun pada waktu itu, ahli waris dianggap tidak bisa menunjukkan
batas-batas tanahnya dengan sempurna.

Baca juga : Murid SDN Bunisari Bisa Sekolah Lagi

"Kalau ini, kami sudah memiliki data selengkap-lengkapnya tentang masalah lokasi, batas-batas tanah sampai titik koordinatnya pun kami menguasai itu. Jadi sekalipun ini sudah ada penghuninya, bukan hal yang sulit bagi kami karena data kami lengkap," jelasnya.

Sudah inkrah

Dia menyatakan, kasus sengketa lahan ini telah dinyatakan inkrah oleh
pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) sehingga statusnya menjadi sita jaminan dan tidak boleh diperjualbelikan.

Baca juga : Lahan Jadi Sengketa, Murid SDN Bunisari Tidak Bisa Sekolah

"Sampai kapan pun akan kami kejar. Apalagi kita sudah berkekuatan hukum
pasti. Harusnya, kalau dia punya itikad baik, kami sangat membuka pintu
untuk negosiasi dan bermediasi, serta bermusyawarah," ujarnya.

Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan mengaku, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum dari pengadilan. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering.

"Kami tidak menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun
instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan," ucap petugas keamanan yang tidak mau disebutkan namanya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat