visitaaponce.com

Pedagang tidak Ingin Dilibatkan dalam Sengketa Lahan Pasar Panorama

Pedagang tidak Ingin Dilibatkan dalam Sengketa Lahan Pasar Panorama
Pasar Panorama Lembang yang disengketakan Pemkab Bandung Barat dengan ahli waris Adiwarta.(MI/Depi)

PARA pedagang tidak ingin dilibatkan dalam polemik kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan keluarga ahli waris Adiwarta.

Bahkan, pedagang tak mau ambil pusing dengan permasalahan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut. Mereka juga tak merasa terganggu dan tetap tenang melakukan aktivitas sehari-hari.

"Kalau kami dari pengurus dan pedagang, tidak mau ikut campur dalam masalah sengketa lahan ini. Yang penting, kami bisa aman, nyaman, dan tenteram selama berdagang," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L), Asep Dadang Kustiman, di Lembang, Jawa Barat, Senin (16/1).

Pihaknya hanya akan menaati keputusan pemerintah soal hak kepemilikan lahan Pasar Panorama yang disengketakan. Karena selama ini pun, kata Asep, para pedagang sudah membayar kewajiban kepada PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama sejak 5 tahun lalu.

Saat ini, di atas lahan seluas 23.370 meter persegi yang disengketakan telah dibangun sebanyak 2.400 tempat berdagang, sementara jumlah pedagang eksisting mencapai 1.500 orang.

"Kalau perasaan pedagang ya tenang-tenang saja, enggak terganggu. Jika nanti pemerintah sudah ada keputusan A, B, C, atau D baru kita mungkin sowan kepada pemerintah, audiensi mungkin," ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut Asep, permasalahan ini hanya melibatkan pihak ahli waris dengan pemerintah, bukan dengan pedagang. Jika Pasar Panorama telah berdiri selama 51 tahun, justru dia mempertanyakan kenapa sengketa lahan baru dipermasalahkan sekarang.


Baca juga: Polda Jatim Diminta segera Lengkapi Berkas Mantan Dirut LIB


"Kami itu prinsipnya yang penting nyaman, jangan diusik. Pasar ini juga sudah berdiri sejak 51 tahun lalu, tapi kenapa baru diusik sekarang, bukan dari dulu," lanjutnya.

Seperti diberitakan, Pemkab Bandung Barat gagal mengklaim kepemilikan lahan Pasar Panorama. Upaya peninjauan kembali (PK) diajukan Bupati Hengky Kurniawan tapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan surat keputusan Nomor 871 PK/pdt/2021, MA memerintahkan Pemkab Bandung Barat membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Pasar Panorama Lembang atau ahli waris sebesar Rp116.185.000.000.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro, menjelaskan bahwa saat ini persoalan hukum aset Pasar Panorama Lembang masih menunggu keputusan pengadilan. Sehingga pihak penggugat tidak serta merta bisa mengeksekusi.

"Memang betul, pihak ahli waris memenangkan PK (peninjauan kembali) tapi pihak pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi," terang Asep Sudiro.

Dia mengungkapkan, hasil dari proses perlawanan eksekusi di tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan PT Bangunbina Persada. Begitupun di tingkat Pengadilan Tinggi juga dimenangkan pengembang Pasar Panorama Lembang tersebut.

"Sekarang pihak ahli waris Adiwarta mengajukan kasasi ke MA. Dan sekarang belum ada putusan, itu berarti eksekusi belum dapat dilakukan. Semua harus menunggu putusan pengadilan, jadi tidak serta Pemkab Bandung Barat harus membayar Rp116 miliar," jelasnya. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat