visitaaponce.com

Polda Jatim Diminta segera Lengkapi Berkas Mantan Dirut LIB

Polda Jatim Diminta segera Lengkapi Berkas Mantan Dirut LIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) saat diperiksa di Polda Jawa Timur, 12 Oktober 2022.(ANTARA/Didik Suhartono)

TIM advokasi korban Tragedi Kanjuruhan meminta penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang juga mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita (AHL).
 
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1), meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan segera melengkapi berkas perkara tersangka AHL yang hingga kini belum rampung, meski proses persidangan kasus Kanjuruhan sudah dimulai hari ini.
 
"Saya minta penyidik untuk bekerja serius dan segera melengkapi berkas perkara AHL," kata Imam.
 
Imam menjelaskan berkas perkara tersangka AHL dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berdasarkan informasi yang diterima Tatak, berkas perkara tersebut belum dilengkapi keterangan ahli.
 
Menurut Imam, para penyidik seharusnya bisa segera melengkapi dokumen keterangan ahli untuk tersangka AHL.


Baca juga: Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Persidangan

 
Ia berharap proses tersebut segera diselesaikan dan tersangka yang saat ini juga dibebaskan karena masa tahanan habis bisa disidangkan.
 
"Hanya karena kekurangan dokumen keterangan ahli, mestinya hal itu bisa diselesaikan," ujarnya.
 
Imam juga kecewa karena hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, meski sebelumnya Kapolri menyatakan ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
 
"Pak Kapolri menyatakan akan ada tersangka baru, namun sampai hari ini juga belum ada. Ada apa?" ujarnya.
 
Pada Senin (16/1), sidang perdana kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AK Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kom Wahyi Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AK Bambang Sidik Achmadi. (Ant/OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat