Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Persidangan
![Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/cb604bb0eacfeb06022ba7bd33075b80.jpg)
TIM Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menolak menghadiri persidangan tragedi yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia karena dinilai tidak memenuhi sejumlah tuntutan para korban.
Ketua Tatak Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1), mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi catatan mengapa tim advokasi menolak hadir di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Mengenai persidangan perdana model A di PN Surabaya, kita sejak awal sudah menolak laporannya, kemudian kita juga menolak proses persidangan," kata Imam.
Imam menjelaskan pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan tim terkait pelaksanaan sidang tersebut. Kepolisian telah menyampaikan undangan kepada Tim Tatak untuk hadir di persidangan tersebut.
Namun, lanjutnya, Tim Tatak menolak hadir pada persidangan yang digelar di PN Surabaya. Akan tetapi, jika dalam persidangan tersebut
membutuhkan kesaksian dari keluarga korban yang diwakili oleh Tim Tatak, para saksi tersebut akan hadir.
"Prinsipnya menolak, tapi apabila nanti Devi Athok (salah satu keluarga korban) dipanggil sebagai saksi, kami akan mendampingi dan menghadiri persidangan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan ada sejumlah hal yang membuat Tim Tatak menolak hadir termasuk proses persidangan Tragedi Kanjuruhan tersebut. Sejumlah alasan itu antara lain adalah berkaitan dengan pengenaan pasal kepada para terdakwa.
Imam menjelaskan, sejumlah terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dinilai tidak tepat.
Baca juga: Aremania Kecewa Dilarang Mengikuti Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Menurutnya, pasal yang seharusnya dikenakan terhadap para terdakwa tersebut adalah Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Ia menambahkan alasan lain Tatak yang mewakili sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut menolak proses persidangan adalah para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum, belum termasuk aktor intelektual dan eksekutor penembak gas air mata.
"Kami menolak karena terdakwa masih dari tingkatan menengah, aktor intelektual belum tersentuh, termasuk eksekutor yang menembak gas air mata ke tribune," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, proses persidangan Tragedi Kanjuruhan seharusnya bersifat terbuka, namun diputuskan untuk dilakukan dengan pola terbuka terbatas. Hal itu, menurutnya, berarti hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan menghadiri persidangan.
"Jika terkait alasan keamanan, saya kira itu tidak bisa diterima. Petugas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan massa," ujarnya.
Pada Senin (16/1), sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya digelar di PN Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AK Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kom Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AK Bambang Sidik Achmadi. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Panpel Siapkan 7.500 Tiket per Hari untuk Final Four Proliga di Surabaya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Besok, 330 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kloter Pertama Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Bandara Juanda
Bus Listrik dan Empat Mobil Ludes Terbakar di Surabaya
Warga Serbu Pesta Ikan Bakar Gratis di Festival Nelayan Trenggalek
Ratusan Kucing dan Anjing Antre Vaksin Rabies Gratis
Dampak El Nino, Puluhan Hektare Tanaman Jagung di Gersik Gagal Panen
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Peternak Sapi Perah Dorong Peningkatan Perekonomian Jawa Timur
Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Blitar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap