visitaaponce.com

Tok MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja

Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak empat perkara permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun keempat perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 5/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023 dan 18/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi memutuskan tidak menerima uji formil Perppu tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (14/4).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Hakim Anwar Usman dalam persidangan.

Baca juga : 15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja 

Dijelaskan Hakim konstitusi, keputusan tersebut diambil diakarenakan permohonan para pemohon telah kehilangan objek, di mana Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023, sehingga pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

"Mahkamah berpendapat bahwa sebagai salah satu bentuk hukum, Perppu 2/2022 telah berubah menjadi UU sehingga Perppu yang menjadi objek permohonan para pemohon telah berubah menjadi UU nomor 6 taun 2023, dengan demikian permohonan para pemohon telah kehilangan objek," terang Anwar.

Sementara itu pada nomor perkara lainnya yakni nomor 6/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji formil Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Hakim Konstitusi telah mengabulkan penarikan judicial review oleh pemohon.

Baca juga : Partai Buruh Nilai Perppu Hanya Copy Paste Isi UU Cipta Kerja

Dibacakan dalam persidangan, alasan pemohon menarik uji formil yang diajukkannya dikarenakan pemohon menilai objek permohonan pemohon yakni Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja telah disahkan dan diundangkan menjadi undang-undang, atau telah kehilangan objek.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasa menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," terang Anwar.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan penatikkan kembali permohonan pemohon," jelasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat