visitaaponce.com

Sengketa di Kota Baru Parahyangan, Pengembang Membeli Lahan dari Warga

Sengketa di Kota Baru Parahyangan, Pengembang Membeli Lahan dari Warga
Lokasi lahan yang disengketakan oleh ahli waris(MI/DEPI GUNAWAN)

PT Belaputera Intiland Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung
Barat angkat bicara terkait konflik lahan dengan ahli waris Syekh
Abdulrahman Bin Abdullah Hasan atas lahan seluas 10,04 hektare di Tatar
Pitaloka.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Roely Panggabean menyebutkan bahwa kasus sengketa lahan melibatkan ahli waris Syekh Abdurrahman. Pihak Kota Baru Parahyangan hanya sebagai pihak yang membeli
lahan yang sudah dijual oleh warga dari salah satu ahli waris.

"Sebenarnya sejak mereka berperkara dan saling gugat, PT Belaputra Intiland tidak ikut bersengketa. Mengingat tanah yang dibelinya merupakan tanah yang sudah dimiliki masyarakat, sejak para ahli waris di masa lalu menjual aset-aset milik Syeik Abdulrahman," ungkap Titus Tampubolon, advokat dari kantor hukum Roely Panggabean, Rabu (15/5).

Baca juga : Sengketa Lahan, Kota Baru Parahyangan Digeruduk Ahli Waris Tanah

Dengan demikian, lanjut dia, tanah yang dibeli  Belaputra sama sekali sudah tak berkaitan langsung dengan ahli waris, karena memang sudah dijual oleh pihak ahli waris sendiri kepada warga.

"Barulah klein kami membeli dari warga. Tentunya dengan dokumen yang
lengkap. Dengan demikian, sebenarnya kami tidak bersengketa dengan ahli
waris, merekalah yang justru saling gugat soal tanah tersebut," jelasnya.

Menurut Titus, Tatar Pitaloka yang menjadi objek bukanlah lokasi tanah
yang disengketakan. Ahli waris juga tidak bisa menunjukan data-data soal tanah yang disengketakan tersebut.

Baca juga : Pemkab Bandung Barat Akan Terus Perjuangkan Kepemilikan Lahan Pasar Panorama

"Berdasarkan ketetapan pada 25 September 2008, sudah dipastikan bukan di situ tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti sah atas batas tanah maupun data lainnya," ungkapnya.

Titus pun menyatakan keberatannya atas konstaering pada 24 April 2024 lalu. Sebab, dalam Undang-undang disebutkan bahwa tanah yang disengketakan sudah dimiliki oleh pihak ketiga, sehingga mereka harus mengajukan gugatan baru.

Juru bicara PT Belaputra Intiland, Ani mengakui, tanah yang dibeli oleh
pihaknya memang dulu dimiliki oleh Syeik Abdulrahman yang sudah dijual oleh salah satu ahli warisnya ke warga.

Baca juga : Pedagang tidak Ingin Dilibatkan dalam Sengketa Lahan Pasar Panorama

"Syekh Abdurrahman memiliki beberapa orang istri, beliau meninggal sekitar 1919. Sepeninggalannya, istri dan keturunannya menjual tanah warisan. Dari sinilah kasus bermula, antar ahli waris saling menggugat," kata Ani.

Ia menambahkan, tanah yang dibangun Tatar Pitaloka itu adalah milik istri ketiga. Namun digugat oleh anak-anak istri Syekh Abdurrahman yang lain. Bahkan, istri keempat dan kelima serta keturunannya pun ikut menggugat.

"Tapi kan enggak jelas batasan tanah yang mereka gugat itu, katanya dekat sungai. Tapi kan sekarang sungainya telah berubah menjadi genangan Saguling," tambahnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat