visitaaponce.com

Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung

Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung
Lahan yang di atasnya sudah dibangun Kluster Tatar Pitaloka digugat ahli waris.(ISTIMEWA)

LAHAN seluas 10,041 hektare di Kluster Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan digugat ahli waris Syehk Abdurrahman.

Kuasa hukum PT Belaputra Intiland, pengembang Kota Baru Parahyangan, Roely Panggabean mengaku telah mengirimkan surat pada 14 Mei 2024,
perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Surat itu ditembuskan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Khusus IA.

"PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor
305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi
terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya
10,041 Ha, persil No 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy,
Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Itu tidak dapat
dilaksanakan alias non executable," jelasnya, Kamis (6/6).

Baca juga : Sengketa di Kota Baru Parahyangan, Pengembang Membeli Lahan dari Warga

Selain itu, lanjut dia, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023
menyatakan PN Bandung Kelas IA Khusus memutuskan permohonan pemohon
ditolak. Pasalnya, PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan eksekusi terhadap objek sengketa tidak dapat dieksekusi.

Roely menegaskan tidak ada amar putusan pengadilan yang memutuskan/menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu atau tidak sah.

Penerbitan penetapan PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg
tertanggal 25 April 2024, lanjutnya, terindikasi adanya mal administrasi atau perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang.

Baca juga : Sengketa Lahan, Kota Baru Parahyangan Digeruduk Ahli Waris Tanah

Alasan keberatan lainnya, terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering atau pemeriksaan setempat. "Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh PN Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh PN Bandung Kelas IA Khusus," tegasnya.

Menurut dia, sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, penjelasan
itu sebagai penyeimbang, informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin (29/4), Senin (6/5) dan Rabu (15/5). Kegiatan itu menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman
bin Abdul Hasan generasi ketiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka
yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (6/5).

Baca juga : Pemkab Bandung Barat Akan Terus Perjuangkan Kepemilikan Lahan Pasar Panorama

Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai
bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra
Intiland, pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan 10,041 hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian.

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat