Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung
![Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/820d695820883acb9db085b021851453.jpg)
LAHAN seluas 10,041 hektare di Kluster Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan digugat ahli waris Syehk Abdurrahman.
Kuasa hukum PT Belaputra Intiland, pengembang Kota Baru Parahyangan, Roely Panggabean mengaku telah mengirimkan surat pada 14 Mei 2024,
perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Surat itu ditembuskan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Khusus IA.
"PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor
305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi
terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya
10,041 Ha, persil No 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy,
Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Itu tidak dapat
dilaksanakan alias non executable," jelasnya, Kamis (6/6).
Baca juga : Sengketa di Kota Baru Parahyangan, Pengembang Membeli Lahan dari Warga
Selain itu, lanjut dia, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023
menyatakan PN Bandung Kelas IA Khusus memutuskan permohonan pemohon
ditolak. Pasalnya, PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan eksekusi terhadap objek sengketa tidak dapat dieksekusi.
Roely menegaskan tidak ada amar putusan pengadilan yang memutuskan/menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu atau tidak sah.
Penerbitan penetapan PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg
tertanggal 25 April 2024, lanjutnya, terindikasi adanya mal administrasi atau perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang.
Baca juga : Sengketa Lahan, Kota Baru Parahyangan Digeruduk Ahli Waris Tanah
Alasan keberatan lainnya, terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering atau pemeriksaan setempat. "Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh PN Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh PN Bandung Kelas IA Khusus," tegasnya.
Menurut dia, sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, penjelasan
itu sebagai penyeimbang, informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin (29/4), Senin (6/5) dan Rabu (15/5). Kegiatan itu menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman
bin Abdul Hasan generasi ketiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka
yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (6/5).
Baca juga : Pemkab Bandung Barat Akan Terus Perjuangkan Kepemilikan Lahan Pasar Panorama
Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai
bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra
Intiland, pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan 10,041 hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian.
Terkini Lainnya
Produktivitas 1.000 Ha Lahan Pertanian di Cianjur tidak Terpengaruh Kemarau
Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Terus Berkhidmat Bagi Bangsa dan Negara
Sekda Kota Tasikmalaya Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024
PAN Kabupaten Bandung Bergabung dalam Koalisi Dukung Petahana Dadang Supriatna
Pendangkalan, Sungai Cinangsi di Kecamatan Cikalongkulon Rawan Meluap
Pemkot Bandung Targetkan Angka Tengkes 14% Tahun ini
NasDem Bakal Lakukan Safari Politik ke Wilayah Jabar Kenalkan Ilham Habibie
Petahana Bupati Ciamis Didukung 7 Partai
Kosgoro dan Soksi Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jawa Barat
Abdy Yuhana Serukan Keadilan untuk Bung Karno, yang sudah Berjasa bagi Bangsa
PLN Cikarang Salurkan Beasiswa untuk Warga Tambun
Harris Pop! Festival Citylink Gelar Aktivitas Seru Stay Fit Active In Bandung
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Tasikmalaya Kembangkan Peternakan Domba dan Kambing
Jawa Barat mulai Membangun Tempat Pengelolaan Sampah untuk Bandung Raya
Bawaslu RI akan Pantau Langsung PSU di Cianjur
Polres Bogor Kota Ajukan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo
Ben Alhajj, Jejak Perubahan untuk Mercure Bandung Nexa Supratman
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
Liburan Sekolah, Paket School Holiday di The Jayakarta Suites Bandung, Spesial untuk Keluarga
Nikmati Kenyamanan Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre
Perkuat Hubungan dengan Mitra Bisnis, PT KAN Gelar Aroma Nusantara di Bandung
Pariwisata Kota Sukabumi Harus Naik Kelas
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
10 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits dan Favorit Dikunjungi saat Liburan
7 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Cianjur Dorong Pengembangan Potensi Desa Wisata
Jawa Barat Targetkan Kunjungan Wisatawan Tahun 2024 Tembus 100 Juta
Budayawan Dukung Realisasi Wisata Kota Tua Jamblang di Cirebon
7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Buka Cuma 2 Jam
Membawa Jamu ke Era Boba
Spill & Bites Hadirkan Fried Chicken Renyah dari Peternakan Sendiri
De Braga by Artotel Hadirkan Jelajah Kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur
The Trans Luxury Hotel Sajikan Daging Asap dan Panggang Karya Chef Fracesco Bettoli dari Italia
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap