Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
![Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/56decb9ccb7399156b0909355c18808c.jpg)
POLRI menghadirkan 14 saksi dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (6/9).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP, " ucap Dedi kepada awak media pada Selasa (6/9).
Baca juga : Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini
Ikut menjadi saksi dalam sidang etik Kombes Pol Agus, dikatakan Dedi, ialah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Sebanyajk 14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," imbuhnya.
Dedi juga mengatakan, pada sidang etik Kombes Pol Agus dipimpin oleh Wairwasum, Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Baca juga : Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo
"Untuk pimpinan sidang masih tetap yaitu pak Wairwasum, kemudian untuk wakilnya pak Karowaprov," ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya Kompol Baiquni Wibowo (BW) serta Kompol Chuck Putranto (CP).
Sanksi tersebut diberikan oleh komisi kode etik lantaran mereka telah terbukti melakukan obstraction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh tersangaka ini masuk dalam cluster CCTV.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Ndf/OL-09).
Terkini Lainnya
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
PBB Minta Israel Menghentikan Serangan Terhadap Fasilitas Medis di Gaza
Teroris Bersenjata yang Serang Gereja di Dagestan telah ‘Disingkirkan’
Seorang Pemuda di Kabupaten Merangin Tewas Ditembak Orang
Penembakan di Pinggiran Kota Detroit, 9 Terluka Termasuk 2 Anak-Anak
PM Slovakia Robert Fico Kembali Hadir di Publik Setelah Percobaan Pembunuhan
Seorang Pria Suriah Menembak Kedutaan AS di Libanon
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap