visitaaponce.com

Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria

Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria.(Foto/dok.@zonasubang)

POLRI menghadirkan 14 saksi dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (6/9).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP, " ucap Dedi kepada awak media pada Selasa (6/9).

Baca juga : Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini

Ikut menjadi saksi dalam sidang etik Kombes Pol Agus, dikatakan Dedi, ialah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

"Sebanyajk 14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," imbuhnya.

Dedi juga mengatakan, pada sidang etik Kombes Pol Agus dipimpin oleh Wairwasum, Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Baca juga : Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo

"Untuk pimpinan sidang masih tetap yaitu pak Wairwasum, kemudian untuk wakilnya pak Karowaprov," ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya Kompol Baiquni Wibowo (BW) serta Kompol Chuck Putranto (CP).

Sanksi tersebut diberikan oleh komisi kode etik lantaran mereka telah terbukti melakukan obstraction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh tersangaka ini masuk dalam cluster CCTV.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Ndf/OL-09).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat