visitaaponce.com

Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo

Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.(FOTO/Courtesy YouTube Polri )

SIDANG kode etik Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan masih berlangsung. Dalam sidang tersebut, polri menghadirkan sebanyak 15 saksi dalam persidangan ini.

"Totalnya ada 15 (saksi)," terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media pada Kamis (25/8).

Sebelumnya, telah dihadirkan sebanyak lima saksi dari Patsus (tempat khusus) Mako Brimod, Depok yang hadir ke Mabes Polri bersama dengan FS.

"Saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi sudah disampaikan lima orag saksi yang dari Patsus Brimob, HK, BA, AN, S, dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS." imbuhnya.

Kemudian, saksi dari Patsus Provos, Mabes Polri RS, AR, ACN, CT, dan RS. Sedangkan saksi dari Patsus Bareskrim Mabes Polri yaitu RR, KM dan RE.

"RE hadir (dalam persidangan) melalui zoom," paparnya.

"Kemudian ada dua saksi dari luar Patsus HM dan MD," imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Hari Ini Menjalani Sidang Etik di Mabes Polri

Saat ditanya lebih jauh mengenai apa saja yang digali dalam persidangan ini dan sudah sejauh mana sidang etik ini berjalan, Nurul mengatakan "Nanti kita tunggu update setelah proses selanjutnya," pungkasnya.

Dalam sidang etik Sambo kali ini dipimpin oleh pimpinan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sedangakan jajaran anggota komisi di antaranya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Turut hadir juga pihak eksternal dalam sidang etik Sambo ini di antaranya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas sendiri bertugas mengawasi sidang agar independen dan akuntabel.

"Kompolnas menilai bagaimana jalannya sidang etik yang bisa kami lakukan sesuai dengan perintah Kapolri," papar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Ndf/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat