visitaaponce.com

Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Terdakwa Ferdy Sambo keluar ruang sidang seusai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2)(MI/USMAN ISKANDAR)

KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta, termasuk barang berharga elektronik.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal, yang mengaku mencuri karena disuruh Putri Candrawathi. Nah, Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Kamaruddin merinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan uang sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Vonis Eliezer Perkembangan Positif Hukum Pidana RI

"Uang almarhum hilang Rp200 juta, beberapa hari setelah dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," tambahnya.

Kamaruddin menegaskan, seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban.

Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatan mereka," harapnya.

Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
  
Kasus itu ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat