Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
![Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/48376f79c73be809a1702daeaf6d2ed0.jpg)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).
"Iya (sudah dieksekusi) per kemarin," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8).
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.
Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.
Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga : Keluarga Ricky Rizal Mengaku Diteror sampai Harus Mengungsi
MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap