visitaaponce.com

Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas Tidak Ada Peningkatan Keamanan

Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.(Dok. Lapas Salemba)

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba Kelas II A, Yosafat Rizanto mengatakan tidak ada peningkatan keamanan terkait terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Fredy Sambo di Lapas Salemba, Jakarta Pusat

"Adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba tidak ada peningkatan keamanan petugas," ucap Kalapas Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, Jumat (25/8).

Yosafat Rizanto mengatakan Fredy Sambo datang pada Maghrib dan tidak ada pengawalan ketat. Saat ini Fredy Sambo telah berbaur dengan para tahanan lainnya. "Tidak ada kita bedakan dengan narapidana lainnya, semuanya sama," ucapnya 

Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas

Tidak hanya Sambo, Yosafat mengatakan terpidana Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf juga berada di Lapas Salemba. Sebelum masuk ke dalam Lapas Salemba, ketiganya dilakukan pemeriksaan penerima antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. 

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yg berlaku," terangnya.

Sebelumnya, ada lima terpidana dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat. 

Sedangkan, empat terpidana lainnya mengalami pengurangan hukuman. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. 

Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukumanmenjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara. Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat