Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas Tidak Ada Peningkatan Keamanan
![Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/4a7ce544c65a188cdf7257dedf221d85.jpg)
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba Kelas II A, Yosafat Rizanto mengatakan tidak ada peningkatan keamanan terkait terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Fredy Sambo di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba tidak ada peningkatan keamanan petugas," ucap Kalapas Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, Jumat (25/8).
Yosafat Rizanto mengatakan Fredy Sambo datang pada Maghrib dan tidak ada pengawalan ketat. Saat ini Fredy Sambo telah berbaur dengan para tahanan lainnya. "Tidak ada kita bedakan dengan narapidana lainnya, semuanya sama," ucapnya
Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas
Tidak hanya Sambo, Yosafat mengatakan terpidana Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf juga berada di Lapas Salemba. Sebelum masuk ke dalam Lapas Salemba, ketiganya dilakukan pemeriksaan penerima antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yg berlaku," terangnya.
Sebelumnya, ada lima terpidana dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.
Sedangkan, empat terpidana lainnya mengalami pengurangan hukuman. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.
Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukumanmenjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara. Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara. (Z-3)
Terkini Lainnya
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap