visitaaponce.com

Wapres Tegaskan Pemerintah tidak akan Intervensi Putusan Ringan Ferdy Sambo

Wapres Tegaskan Pemerintah tidak akan Intervensi Putusan Ringan Ferdy Sambo
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan sambuat secara hybrid dalam Executive Forum Media Indonesia(MI/Susanto )

PEMERINTAH menegaskan tidak akan mengintervensi terhadap putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan merupakan ranah yudikatif.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis kasasi memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup

"Saya kira Ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya wilayah yudikatif," ujar wapres wapres seusai meresmikan Masjid K.H. Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8).

Baca juga: Terkait Sambo, Mantan Hakim Agung Sebut Perbaikan Putusan Hal Lumrah

Meskipun banyak pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, Wapres menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil sikap atas putusan yang dibuat pengadilan. Eksekutif, ujarnya, tidak boleh mengintervensi yudikatif.

"Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan pengadilan tinggi maupun juga kasasi," tutur wapres.

Baca juga: Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo

"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," imbuh wapres.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat