visitaaponce.com

Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA

Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Putri Candrawathi(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi amar kasasi yang dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Dia tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi

Pidana penjara untuknya sejatinya 20 tahun. Kasasi ini mengartikan vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap.

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan keringanan vonis Putri belum bisa dibeberkan saat ini. Sebab, harus menunggu salinan putusan lengkapnya.

"Mungkin dalam waktu dekat (dipaparkan)," ucap Sobandi. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat