visitaaponce.com

Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Eksaminasi sendiri memiliki arti sebagai ujian atau pemeriksaan. Tujuan tindakan ini secara umum adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.

“Nanti kita lihat (perlu eksaminasi atau tidak) Makanya kita pelajari dulu putusannya,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Rabu (9/8).

Baca juga: Vonis Sambo: Publik Dinilai Perlu Pahami Juga Pertimbangan Hakim MA

Intinya, kata Ketut, bahwa semua putusan tuntutan penuntut umum terhadap seluruh terdakwa sudah diambil alih dan diakomodir oleh majelis hakim MA. Pasalnya, Ketut menuturkan tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup.

“Dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA,” papar Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).

Baca juga: Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA

Kemudian, kata Ketut, kesesuaian putusan MA juga terjadi untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, yang dituntut penuntut umum 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun oleh MA.

“Lalu untuk perkara Putri Chandrawathi kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun. Terakhir untuk perkara Kuat Ma’ruf juga kami tuntut 8 tahun tapi diputus 10 tahun,” tegasnya.

“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” terangnya.

Kini, Ketut mengemukakan pihaknya akan menunggu proses selanjutnya, yakni pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari.

“Kita tinggal tunggu nanti telah dilakukan eksekusi, statusnya keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” ungkapnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat