PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs
![PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/1605db3dd47bfb780155cb784ac86d54.jpg)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya telah menerima petikan putusan kasasi terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Mahkamah Agung (MA).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan petikan putusan kasasi itu diterima pada hari ini, Senin (14/8).
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto (14/6).
Baca juga : MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan para terdakwa,” sambungnya.
MA mengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dianulir dan dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi bahkan dipangkas hukumannya setengah dari sebelumnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca juga : Bukan Inisiator sampai Punya 4 Anak jadi Alasan Pemotongan Vonis Penjara Putri Candrawathi
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf, mendapat keringanan hukuman dari pidana 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, sedangkan hukuman Ricky Rizal dikorting menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
MA memastikan putusan hakim kasasi itu bukan didasari intervensi. "Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
Dalam menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen.
"Malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu," ujar Kamaruddin. (Z-1)
Terkini Lainnya
Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangkanya
PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Profil Estiono, Hakim Tunggal yang Adili Status Tersangka Firli Bahuri
Mantan Direktur Utama Pertamina Ulas Kasus Penahanan dan Isu SPA CCL
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap