visitaaponce.com

PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs

PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs
Tersangka pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo.(AFP/ADITYA AJI)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya telah menerima petikan putusan kasasi terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Mahkamah Agung (MA).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan petikan putusan kasasi itu diterima pada hari ini, Senin (14/8).

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto (14/6).

Baca juga : MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa 

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan para terdakwa,” sambungnya.

MA mengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dianulir dan dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi bahkan dipangkas hukumannya setengah dari sebelumnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca juga : Bukan Inisiator sampai Punya 4 Anak jadi Alasan Pemotongan Vonis Penjara Putri Candrawathi

Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf, mendapat keringanan hukuman dari pidana 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, sedangkan hukuman Ricky Rizal dikorting menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun. 

MA memastikan putusan hakim kasasi itu bukan didasari intervensi. "Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).

Dalam menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen. 

"Malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu," ujar Kamaruddin. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat