visitaaponce.com

MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa

MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa 
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah).(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KETUA Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamarudin, Selasa (8/8).

Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.

Baca juga : Ini Alasan JPU Lakukan Banding terhadap Sambo CS

Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

"Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," tegas Kamarudin.

Kamaruddin juga mengatakan pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

"Sebenarnya, kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50%," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca juga : PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat