MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
![MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/e1e2b75b9206c6efe8b8670fe0b8ed5e.jpg)
KETUA Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamarudin, Selasa (8/8).
Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.
Baca juga : Ini Alasan JPU Lakukan Banding terhadap Sambo CS
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
"Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," tegas Kamarudin.
Kamaruddin juga mengatakan pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
"Sebenarnya, kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.
"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50%," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga : PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pembunuh Istri di Waduk Wadaslintang Ternyata Suami Sendiri
Mayat Wanita Diduga Dibunuh, Polda Metro Jaya Olah TKP Ulang
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Ini Sosok Pegi Setiawan, Pelaku Pelecehan dan Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Nganggur dan Hobi Main Judi Slot, Pemuda di Kaltim Dibunuh Ibu Kandungnya
Keluarga Korban Mayat dalam Koper di Bekasi Berharap Pelaku Dihukum Mati
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap