Ini Alasan JPU Lakukan Banding terhadap Sambo CS
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melakukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengemukakan upaya hukum banding lantaran JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.
“Bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum,” tegas Ketut, Senin (20/2).
Baca juga: Eliezer Diperkirakan Bebas Bersyarat Agustus Tahun Ini
“Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” ucapnya.
Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari seluruh Terdakwa.
Ketut membeberkan upaya hukum banding ini juga untuk menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tutur Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ucap Fadil. (OL-1)
Terkini Lainnya
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Bantah Rekayasa Kasus Kematian Afif Maulana
DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap