visitaaponce.com

Ini Alasan JPU Lakukan Banding terhadap Sambo CS

Ini Alasan JPU Lakukan Banding terhadap Sambo CS
Ferdy Sambo(AFP/ADITYA AJI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melakukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengemukakan upaya hukum banding lantaran JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.

“Bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum,” tegas Ketut, Senin (20/2).

Baca juga: Eliezer Diperkirakan Bebas Bersyarat Agustus Tahun Ini

“Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” ucapnya.

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari seluruh Terdakwa.

Ketut membeberkan upaya hukum banding ini juga untuk menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tutur Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ucap Fadil. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat