visitaaponce.com

2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi

2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Ilustrasi(Antara)

Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Setelah menangkap AS (22) sebagai kurir, polisi kini memburu dua orang lainnya.

"Masih kita dalami. Ada 2 orang yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (5/7).

Donald mengatakan keduanya merupakan pemilik dan pemesan sabu. Diketahui, salah satu jenis narkoba itu hendak diantarkan AS ke kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca juga : 204 Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Tanjung Priuk, 34 Tersangka Ditangkap

"DPO selaku penerima dan pemilik barang. Yang sudah ditangkap adalah perantara jual beli atau kurir. Masih pemeriksaan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Total kurang lebih 45 kilogram (kg) sabu berhasil disita polisi.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya informasi dilakukannya transaksi narkoba di salah satu RS Jakarta Selatan. Subdit 1 di bawah pimpinan AKBP Bariu Bawana pun bergerak ke lokasi. Di sana, pihak kepolisian berhasil menangkap kurir narkoba berinisial AS (22) di parkiran rumah sakit tersebut pagi tadi.

Baca juga : Balita 3 Tahun Dikasih Minuman Sabu, Dua Hari Tidak Makan dan Tidur

"Setelah mendapatkan informasi, tim mendalami dan melakukan penyelidikan kembali. Tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP dan pada saat itu juga didapati adanya seseorang yang mencurigakan yang berada di dalam mobil," kata Donald kepada wartawan, Kamis (4/7).

Setelah digeledah, didapati adanya narkotika jenis sabu yang dalam bentuk kemasan teh Cina yang dimuat di dalam tas. Total ada 45 bungkus yang diperkirakan memiliki berat 45 kilogram.

"Setelah dilakukan pengecekan dan didapati dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus lebih kurang 1 kilogram. (taksiran harga) sekitar Rp 45 miliar," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, AS hendak mengantar barang haram tersebut ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat