visitaaponce.com

Bukan Inisiator sampai Punya 4 Anak jadi Alasan Pemotongan Vonis Penjara Putri Candrawathi

Bukan Inisiator sampai Punya 4 Anak jadi Alasan Pemotongan Vonis Penjara Putri Candrawathi
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.(AFP)

MAHKAMAH Agung (MA) mempublikasikan salinan lengkap kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satu pemberian vonis 10 tahun penjara untuknya yakni bukan inisiator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Bahwa terdakwa (Putri) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis padam majelis dalam putusan kasasi yang dikutip pada Senin (28/8).

Dalam pertimbangan, majelis menilai Putri ingin permasalahan diselesaikan tanpa adanya kekerasan. Dia juga sudah berinisiatif memanggil Brigadir J dan memaafkannya saat di Magelang.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan

Majelis juga menilai Putri bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana ini. Sebab, penembakan dilakukan Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.

"Sebagai pelaku pembunuhan korban dan telah diputus dan dijatuhi pidana penjara," tulis majelis.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Hukuman dia juga diringankan karena memiliki empat anak. Satu diantaranya bahkan masih berusia tiga tahun.

"Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," kata para hakim.

Karenanya majelis menilai vonis Putri harus diperbaiki. Hukuman 20 tahun penjara dinilai tidak sepadan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat