visitaaponce.com

Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan

Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.(AFP)

MAHKAMAH Agung (MA) telah mempublikasikan salinan lengkap kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia bebas dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dari peradilan tingkat terakhir itu.

Dalam salinan yang sudah dipublikasikan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Sambo bebas dari vonis mati. Pertama yakni para majelis memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan.

"Bahwa pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok," tulis putusan Sambo yang dikutip pada Senin (28/8).

Baca juga: Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan

Dalam pertimbangannya, para majelis sepakat bahwa semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan menjadi rehabilitatif. Sehingga, hukuman saat ini harus menimbulkan rasa penyesalan, pencegahan, sampai menciptakan rasa aman, dan damai.

Pertimbangan lain yakni majelis melihat pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) secara jernih, arif, dan bijaksana. Asas objektifitas, dan proporsionalitas atas kesalahan terdakwa dalam kasus ini harus dikedepankan.

Baca juga: Ferdy Sambo CS Dieksekusi ke Lapas Salemba

"Sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, dan normatif," ucap hakim dalam putusan kasasi.

Dalam salinan putusan, para majelis sepakat Sambo bersalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu juga terbukti ikut menembak korban.

"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh terdakwa (Sambo) peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya," tulis hakim dalam putusan kasasi.

Sambo marah besar atas kejadian di Magelang. Dalam kasasi, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku peristiwa di sana berkaitan dengan harkat dan martabat serta harga diri keluarganya. "Jelas tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa," tulis hakim.

Para majelis juga mempertimbangkan sifat baik dan jahat Sambo dalam memberikan putusan. Riwayat hidupnya menjadi petinggi Polri turut menjadi penilaian. "Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tulis hakim.

Dalam pertimbangan kasasi, Sambo juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab. Karenanya, majelis menilai dia perlu mendapatkan vonis pidana yang menumbuhkan rasa penyesalan bagi pidana.

Karenanya, vonis Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara.

Vonis itu sejatinya ditentang oleh dua Hakim yakni Jupriyadi, dan Desnayeti. Namun, suara mereka kalah karena tiga pengadil lainnya sepakat. Total majelis kasasi yakni lima orang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat