Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan
![Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f819e273cded18a7ece6a83b247a3c96.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) telah mempublikasikan salinan lengkap kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia bebas dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dari peradilan tingkat terakhir itu.
Dalam salinan yang sudah dipublikasikan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Sambo bebas dari vonis mati. Pertama yakni para majelis memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan.
"Bahwa pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok," tulis putusan Sambo yang dikutip pada Senin (28/8).
Baca juga: Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Dalam pertimbangannya, para majelis sepakat bahwa semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan menjadi rehabilitatif. Sehingga, hukuman saat ini harus menimbulkan rasa penyesalan, pencegahan, sampai menciptakan rasa aman, dan damai.
Pertimbangan lain yakni majelis melihat pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) secara jernih, arif, dan bijaksana. Asas objektifitas, dan proporsionalitas atas kesalahan terdakwa dalam kasus ini harus dikedepankan.
Baca juga: Ferdy Sambo CS Dieksekusi ke Lapas Salemba
"Sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, dan normatif," ucap hakim dalam putusan kasasi.
Dalam salinan putusan, para majelis sepakat Sambo bersalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu juga terbukti ikut menembak korban.
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh terdakwa (Sambo) peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya," tulis hakim dalam putusan kasasi.
Sambo marah besar atas kejadian di Magelang. Dalam kasasi, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku peristiwa di sana berkaitan dengan harkat dan martabat serta harga diri keluarganya. "Jelas tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa," tulis hakim.
Para majelis juga mempertimbangkan sifat baik dan jahat Sambo dalam memberikan putusan. Riwayat hidupnya menjadi petinggi Polri turut menjadi penilaian. "Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tulis hakim.
Dalam pertimbangan kasasi, Sambo juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab. Karenanya, majelis menilai dia perlu mendapatkan vonis pidana yang menumbuhkan rasa penyesalan bagi pidana.
Karenanya, vonis Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara.
Vonis itu sejatinya ditentang oleh dua Hakim yakni Jupriyadi, dan Desnayeti. Namun, suara mereka kalah karena tiga pengadil lainnya sepakat. Total majelis kasasi yakni lima orang. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Bantah Rekayasa Kasus Kematian Afif Maulana
DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap