visitaaponce.com

Ferdy Sambo CS Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo CS Dieksekusi ke Lapas Salemba
Terpidana kasus pembununan berencana Ferdy Sambo(AFP/Aditya Aji)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jaksel juga eksekusi badan terhadap terpidana Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” papar Ketut dalam rilis yang diterima, Kamis (24/8).

Baca juga : Istri Ferdy Sambo Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Sementara terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara).

Kemudian terpidsna Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga : Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Ketut.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut

Kejari Jaksel sebelumnya telah mengeksekusi Putri Candrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

Adapun Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sementara Putri dijatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat