visitaaponce.com

PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI / ADAM DWI)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut.

"Sudah (diterima). Besok akan dibacakan di persidangan," kata Djuyamto melalui pesan singkat, Senin (29/1).

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa (30/1).

Baca juga: Tanpa Firli, Pengusutan Kasus Kemenaketrans di KPK Tetap Berpotensi Dipolitisir

Dia menyampaikan, apabila dibacakan oleh hakim tunggal, maka pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.

"Ya, (pencabutan gugatan praperadilan) diterima," imbuh Djuyamto.

Permohonan gugatan praperadilan dicabut pada Jumat (26/1), empat hari setelah Firli mengajukan gugatan praperadilan keduanya, Senin (22/1).

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.

Sementara, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat