visitaaponce.com

Tanpa Firli, Pengusutan Kasus Kemenaketrans di KPK Tetap Berpotensi Dipolitisir

Tanpa Firli, Pengusutan Kasus Kemenaketrans di KPK Tetap Berpotensi Dipolitisir
KPK menahan tersangka kasus pengadaan sistem TKI Kemenakertrans(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PEMBERHENTIAN Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjamin lembaga antirasywah tersebut bebas dari potensi dipolitisir, termasuk dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sebab, KPK tetaplah berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif berdasarkan undang-undang hasil revisi bernomor 19/2019 yang disahkan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo

Penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemenakertrans baru-baru ini menguatkan dugaan bahwa KPK masih dijadikan sebagai alat politik.

Baca juga : Survei Integritas: Kemenkeu Tertinggi, Skor Kementerian Investasi tidak Dipublikasi

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, sulit bagi publik untuk tidak mencurigai setiap tindakan yang diambil KPK saat ini. Sebab, relasi kuasa antara KPK dan presiden selaku pemegang kendali kekuasaan eksekutif selalu terbuka.

Ia mempertanyakan mengapa kasus di Kemenakertrans yang terjadi 2012 terkesan baru dikebut sekarang. Padahal, penyidikannya sudah dimulai sejak 2019. Herdiansyah pun meminta KPK untuk lebih terbuka dan transparan menangani perkara tersebut.

Baca juga : Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

"Bisa jadi penetapan tersangka tig orang yang salah satunya Wakil Ketua PKB Bali hanya jadi sasaran antara," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/1).

Pada Kamis (25/1), KPK menetapkan Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans 2011-2015 Reyna Usman; Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans 2012 I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia sebagai tersangka. Reyna merupakan Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Guna memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan sesuai jalur, Herdiansyah meminta KPK untuk membuka semua duduk perkaranya kepada publik. 

"Termasuk apakah KPK juga memperlakukan kasus yang lain sama seperti kasus ini. Itu kuncinya," ujar Herdiansyah.

Baginya, ketiadaan Firli di KPK tidak menafikan kenyataan bahwa UU KPK yang masih berlaku saat ini masih menempatkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, potensi bagi presiden memengaruhi langkah KPK akan selalu ada.

"Ini salah satu alasan kenapa revisi UU KPK dulu kita tolak," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penanganan kasus tersebut oleh pihaknya sama sekali tidak ada hubungan dengan Pemilu 2024. Diketahui, salah satu calon wakil presiden yang berlaga pada Pilpres 2024, yakni Muhaimin Iskandar, merupakan Ketua Umum PKB.

Alex mengatakan, pihaknya sudah menyidik perkara itu sejak 2019. Namun, prosesnya sempat terhenti cukup lama karena pandemi covid-19 sampai ditemukannya bukti cukup untuk melakukan ekspose perkara pada Maret 2023. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat