visitaaponce.com

MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju

MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju
Infografis(MI)

MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gagal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kasasi membuatnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut ada dua hakim yang tidak sepakat Sambo dihukum seumur hidup. Total, ada lima pengadil yang memutuskan.

"Yang melakukan DO (dissenting opinion) dalam perkara terdakwa FS (Ferdy Sambo) ada dua orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, mereka melakukan DO," kata Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Penolakan dua hakim itu tidak bisa memengaruhi vonis. Sebab, tiga pengadil lainnya sepakat mengurangi hukuman Sambo.

"Berbeda pendapat dengan putusan dengan majelis yang lain, tapi yang dikuatkan yang tiga," ucap Sobandi.

Baca juga : Viral Anak Ferdy Sambo Masuk Akpol

Karenanya, Sambo kini terbebas dari vonis mati. Putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup," tutur Sobandi. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat