Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
![Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/3e725dab40cd8860f8d5517b26e6299e.png)
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo, eks atasan yang juga menjadi otak pembunuhan anaknya.
"Saya selaku ayah almarhum sangat menghormati keputusan majelis hakim," kata Samuel saat ditemui di Muaro Jambi, Jambi, Rabu (12/4).
Samuel beserta istrinya, Rosti Simanjuntak mengikuti jalannya sidang putusan banding Ferdy Sambo lewat media live streaming.
Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Ferdy Sambo Tetap Ditahan
Menuurtnya, keputusan vonis mati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan sebelumnya di PN Jaksel, sesuai dengan harapan keluarga.
"Keputusan pengadilan ini sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnya yang tidak ada celah meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo," tegas Samuel Hutabarat.
Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Pada Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Hal tersebut dinyataka hakim agung Singgih Budi Prakoso dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan banding.
"Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 796/pit B/2022/pn Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ucap Singgih.
Selain itu, dalam amar putusannya Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," timpalnya.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Empat terdakwa minta banding
Selain Ferdy Sambo, para terdakwa lain yang mengajukan banding ialah Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-4)
Terkini Lainnya
Empat terdakwa minta banding
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap