visitaaponce.com

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istri.(MGN)

AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo, eks atasan yang juga menjadi otak pembunuhan anaknya.

"Saya selaku ayah almarhum sangat menghormati keputusan majelis hakim," kata Samuel saat ditemui di Muaro Jambi, Jambi, Rabu (12/4).

Samuel beserta istrinya, Rosti Simanjuntak mengikuti jalannya sidang putusan banding Ferdy Sambo lewat media live streaming.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Ferdy Sambo Tetap Ditahan

Menuurtnya, keputusan vonis mati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan sebelumnya di PN Jaksel, sesuai dengan harapan keluarga.

"Keputusan pengadilan ini sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnya yang tidak ada celah meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo," tegas Samuel Hutabarat.

Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pada Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Hal tersebut dinyataka hakim agung Singgih Budi Prakoso dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan banding.

"Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 796/pit B/2022/pn Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ucap Singgih.

Selain itu, dalam amar putusannya Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," timpalnya.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Empat terdakwa minta banding

Selain Ferdy Sambo, para terdakwa lain yang mengajukan banding ialah Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat