Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
UPAYA Ferdy Sambo menghindari vonis mati dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, gagal. Hal itu setelah hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, Ferdy Sambo tetap akan menerima hukuman mati. Hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, dalam pembacaan putusan banding hari ini, Rabu. 12 April 2023, menguatkan vonis mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo, 13 Februari lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan.
Baca juga : Empat terdakwa Obstruction of Justice tidak Ajukan Banding
Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy," sebut Singgih Budi Prakoso, Ketua majelis hakim tinggi sidang putusan banding Ferdy Sambo.
Baca juga : LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer
.
Sementara itu, hakim tinggi juga menilai Ferdy Sambo sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Sambo punya pangkat kedinasan tinggi dan punya pengaruh kuat, sehingga semua perintahnya cenderung akan dilaksanakan," kata hakim Singgih.
Hakim tinggi juga membenarkan putusan hakim pengadilan negeri jakarta selatan dengan menihilkan hal meringankan untuk Sambo. Sebab, vonis yang dijatuhkan adalah hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polri Hadirkan 14 Saksi dalam Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap