visitaaponce.com

LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer

LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu(MI / Adam Dwi)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Eliezer melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Eliezer diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial, di Jakarta, Jumat (10/3). 

Baca juga : Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan

Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Eliezer tidak ditayangkan.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tuturnya.

Baca juga : Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Sesuai Rekomendasi LPSK

Syahrial menjelaskan, pemberhentian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," sebut Syahrial.

Sejatinya, Eliezer sendiri mendapatkan lima program perlindungan oleh pihak LPSK yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi JC, perlindungan hukum, dan bantuan psiko-sosial. 

“Perlindungan itu dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku di LPSK," pungkasnya.

Diketahui, Majelis hakim telah menyatakan bahwa Eliezer secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan vonis kepada Eliezer dengan hukuman satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," sebut Hakim.

Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-8).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat